Logo

Desa Kelong

Kabupaten Bintan

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Prioritas Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Prioritas Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 154 kali

Prioritas Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Kelong – Pemerintah Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan, melalui website desa ini mempublikasikan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan dan berkeadilan. Penetapan prioritas ini disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat desa serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas hidup masyarakat, penguatan ketahanan desa terhadap perubahan iklim, serta pembangunan infrastruktur dan layanan dasar yang berkelanjutan.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Adapun prioritas penggunaan Dana Desa Kelong Tahun Anggaran 2026 meliputi :

Operasional Pemerintahan Desa 3%
Pemerintah Desa Kelong mengalokasikan Dana Desa untuk mendukung operasional pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Pemerintah Desa Kelong memprioritaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa, sebagai upaya melindungi kelompok masyarakat rentan dan meningkatkan daya beli masyarakat miskin ekstrem. Adapun jumlah KPM BLT Dana Desa Kelong Tahun Anggaran 2026 yaitu sebanyak 10 KPM.

Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Kelong digunakan untuk mendukung peningkatan layanan kesehatan dasar di tingkat desa, antara lain melalui penguatan Posyandu, kegiatan promotif dan preventif kesehatan masyarakat, serta dukungan terhadap upaya penurunan angka stunting.

Penguatan Desa Berketahanan Iklim
Desa Kelong berkomitmen melaksanakan kegiatan yang mendukung adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, termasuk pengelolaan lingkungan, pengurangan risiko bencana, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Program Ketahanan Pangan
Pemerintah Desa Kelong mengalokasikan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Program ini bertujuan untuk penguatan kelembagaan ekonomi desa yang berorientasi pada kemandirian pangan masyarakat. 

Pembangunan Infrastruktur Desa
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa tetap menjadi prioritas, terutama infrastruktur yang mendukung aksesibilitas, aktivitas ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di desa. 

Landasan Hukum

Prioritas Penggunaan Dana Desa Kelong Tahun Anggaran 2026 berlandaskan pada :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
  3. Peraturan Desa Kelong Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.

Komitmen Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Kelong berkomitmen melaksanakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 secara transparan, partisipatif, akuntabel dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Seluruh program dan kegiatan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta diawasi secara bersama-sama demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa Kelong.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Kelong

Kecamatan Bintan Pesisir

Kabupaten Bintan

Provinsi Kepulauan Riau

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia